Kanwil Kemenkumham Kaltim Fasilitasi Rapat Harmonisasi Raperwali Kota Balikpapan

01

Samarinda – Bertempat di Ruang Rapat Utama, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali (Raperwali) Kota Balikpapan pada Senin, 25 Maret 2024 secara hybrid.

Rapat pembahasan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dulyono secara virtual didampingi Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim. Hadir secara langsung pada kegiatan tersebut yaitu Para JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur zonasi Kota Balikpapan dan JFU Subbid FPPHD, sedangkan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Balikpapan, Badan Kepegawaian dan Penegembangan Sumber Daya Manusia Kota Balikpapan, Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Balikpapan mengikuti kegiatan secara virtual.

Kegiatan diawali dengan sambutan dan arahan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dilanjutkan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Kasubbid FPPHD. Judul rancangan yang dibahas pada hari ini, yaitu Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2024.

Setelah dilakukan pembahasan rancangan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi yang telah disusun Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait saran-saran maupun masukan yang disampaikan oleh JF Perancang Peraturan Perundang-undangan (Edy, Nurul, Nuri dan Panji) secara bergantian. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi penyampaian tanggapan dari perangkat daerah terhadap hasil harmonisasi yang telah dilaksanakan. (Red. Bid Hukum)

0606060606


Cetak   E-mail