Tindak Lanjuti Rapat Koordinasi MPDN, MPWN, dan MKNW, Kanwil Kemenkumham Kaltim Fasilitasi Tim Sekretariat MPDN

1asasasa

Samarinda – Senin (25/03/2024) Pasca dilaksanakan Rapat Koordinasi MPDN, MPWN, dan MKNW di bulan Februari, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur menindaklanjuti hasil pembahasan Daftar Inventarisir Masalah yang telah diskusikan bersama. Melalui Tim Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Ananda Nurul Hidayah dan Arif Zunan Afandi), Kantor Wilayah menyelenggarakan zoom meeting yang membahas adanya penyampaian laporan bulanan Notaris secara online. Bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, dalam zoom meeting turut mengundang Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) sekaligus Tim Sekretariat masing-masing MPDN.

Pasal 61 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris menyebutkan tentang  kewajiban  yang  menjadi  tanggung  jawab  bagi  setiap  Notaris  untuk melaporkan   atau   menyampaikan   salinan   daftar   akta   yang   dibuatnya   kepada Majelis Pengawas Daerah. Dalam pelaksanaannya penyampaian secara konvensional dengan mengirim berkas fisik laporan bulanan ke Sekretariat MPDN menimbulkan permasalahan, hal ini dikarenakan keterbatasan ruang penyimpanan di Sekretariat MPDN, terlebih saat ini Sekretariat MPDN masih menempel pada Unit Pelaksana Teknis di masing-masing wilayah. Akibat dari penumpukan berkas di sekretariat membuat penyimpanan dan pengarsipan tidak berjalan dengan sempurna. Permasalahan tersebut disampaikan oleh Tim Sekretariat seluruh MPDN pada saat diskusi Pokja dalan Rapat Koordinasi MPDN, MPWN, dan MKNW. Atas permasalahan tersebut Kantor Wilayah melalui Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum memberi solusi dengan menyediakan wadah pelaporan secara online.

Pelaporan secara online memiliki sejumlah keunggulan yang membuatnya lebih efektif daripada pelaporan konvensional, disamping dapat menghemat penggunaan ruang pada Sekretariat, hal ini juga sebagai bentuk pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dalam menangani laporan. Pelaporan secara online dapat dianggap lebih efektif dalam memfasilitasi proses pelaporan, mempercepat penanganan masalah, dan meningkatkan akuntabilitas. (Red. Humas Kumham Kaltimtara)

2asasas2asasas2asasas


Cetak   E-mail