Kanwil Kemenkumham Kaltim Fasilitasi Rapat Harmonisasi Raperbup Kabupaten Kutai Timur

1asasas

Samarinda – Usai merampungkan 2 (dua) Rapat Harmonisasi yang digelar pada pagi hari, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur kembali menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kutai Timur pada Selasa, 26 Maret 2024 bertempat di Ruang Rapat Utama secara virtual.

Rapat pembahasan kembali dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dulyono secara virtual didampingi Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim dan Para JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Kutai Timur dan JFU Subbid FPPHD. Turut hadir pada rapat tersebut, yaitu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kutai Timur, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten  Kutai Timur serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur.

Kegiatan diawali dengan sambutan dan arahan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dilanjutkan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Kasubbid FPPHD. Adapun Judul rancangan yang dibahas pada hari ini adalah:

  • Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penghapusan Piutang Daerah
  • Rancangan Peraturan Bupati tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja di Lingkungan Pemerintah Daerah

Setelah dilakukan pembahasan rancangan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi yang telah disusun Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait saran-saran maupun masukan yang disampaikan oleh JF Perancang Peraturan Perundang-undangan (Siska dan Edy) secara bergantian. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi penyampaian tanggapan dari perangkat daerah terhadap hasil harmonisasi yang telah dilaksanakan. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)

2asasa2asasa2asasa


Cetak   E-mail