Kanwil Kaltim Memverifikasi Dokumen 4 Calon PBH agar menghasilkan PBH Yang Berkualitas

pe 1

Samarinda - Selasa, 26 Maret 2024 Bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur Tim Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap 4 (Empat) Calon lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan untuk memenuhi kelayakan sebagai Pemberi Bantuan Hukum. Kegiatan ini dilaksanakan Tim Pokjada yang dipimpin langsung oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH (Noerhana Dewie), didampingi para JF Penyuluh Hukum (Malik Ibrahim dan Hary Prabowo) dan Pengelola Bantuan Hukum (Astari Intan dan Soraedha Liestia).
Calon pemberi bantuan hukum (PBH) baru yang dilakukan pemeriksaan dokumen fisik pada hari ini ada 4 (empat) yaitu:
1. Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Bena Benua Etam Kalimantan Timur;
2. Pusat Bantuan Hukum Peradi Balikpapan;
3. Lembaga Bantuan Hukum Suara Rakyat Kutai Timur; dan
4. Lembaga Pemberdayaan & Bantuan Hukum (LPBH) Ksatria Pancasila.
Tim Pokjada Bantuan Hukum menyampaikan sesuai Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Penyelenggaraan bantuan hukum sebagai wujud realisasi amanat konstitusi, perwujudan akses terhadap keadilan dan persamaan kedudukan di hadapan hukum.
Kepada Calon Pemberi Bantuan Hukum, Tim Pokjada Bantuan Hukum meminta untuk penuhi seluruh syarat yang diminta, agar dapat lolos pada seluruh tahapan seleksi, dari mulai pemeriksaan administrasi, pemeriksaan dokumen fisik, hingga pemeriksaan faktual.
Lebih lanjut, Tim Pokjada Bantuan Hukum menyampaikan kepada para Pemberi Bantuan Hukum agar dalam memberikan layanannya dapat berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

pe 1pe 1pe 1pe 1


Cetak   E-mail