Wujudkan Non Litigation Peacemaker, Kanwil Kumham Kaltim Gelar Penilaian

01

Samarinda, 27 Maret 2024

Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Paser gelar rapat penilaian Seleksi Paralegal Justice Award pada tahap administrasi melalui aplikasi. Peserta Paralegal Justice Award dari Kabupaten Paser yang berjumlah satu orang Kepala Desa diperiksa kelengkapan administrasi oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) yang terdiri dari unsur Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur yaitu Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana, didampingi Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Noerhana Dewi, Penyuluh Hukum Madya Eka Juraidah, dan Pengelola Bantuan Hukum (Astari Intan dan Soraedha) bersama Analis Hukum dan Sfatt Bagian Hukum Kabupaten Paser (M. Fauzan dan Abdul Wahid).

Mia Kusuma Fitriana menyampaikan bahwa Peran Kepala Desa/Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker, merupakan bagian dari peran sentral dan strategis Kepala Desa/Lurah untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan, serta ketertiban di lingkungan masyarakatnya yang berdampak pada penciptaan dan pertumbuhan lapangan kerja, investasi, dan pariwisata. Sehingga, sebagai Non Litigation Peacemaker, Kepala Desa/Lurah juga berperan dalam mewujudkan Desa/Kelurahan sebagai Anubhawa Sasana Jagaddhita.

Non Litigation Peacemaker adalah anugerah yang diberikan kepada Kepala Desa/Lurah karena perannya yang berprestasi dan berintegritas menyelesaikan sengketa yang ada di wilayahnya. Penilaian Substansi dengan indikator sebagai berikut:

  • Dampak konflik yang diselesaikan (gradasi nilai berdasarkan jangkauan dampak konflik);
  • Pihak yang terlibat dalam penyelesaian konflik (pelibatan APH, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dll);
  • Pihak yang berkonflik (antar indikator desa/kelurahan, indikator desa/kelurahan lain, atau dengan indikator di desa/kelurahan); dan
  • Kebijakan dan sarana prasarana dalam penyelesaian konflik.

Berdasarkan hasil penilaian dokumen yang sudah diinput di aplikasi oleh satu peserta dari Kabupaten Paser yaitu Kepala Desa Batu Kajang, direkomendasikan untuk lanjut ditahap seleksi daerah tingkat provinsi. Seleksi Daerah Provinsi dilakukan oleh Panselda Provinsi yaitu panitia seleksi tingkat daerah provinsi yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur yang difasilitasi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi untuk melihat dan mendalami gagasan, capaian, dan strategi pencegahan konflik. (Red. Bid. Hukum)

05050505


Cetak   E-mail