Bahas 3 (Tiga) Raperbup Kabupaten Bulungan, Kanwil Kemenkumham Kaltim Fasilitasi Rapat Harmonisasi

raperda 1

Samarinda – Bertempat di Ruang Rapat Utama, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bulungan pada Rabu, 27 Maret 2024.

Rapat pembahasan dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Idris secara virtual didampingi Kabid Hukum Mia Kusuma, Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim dan Para JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Bulungan. Hadir secara virtual pada rapat tersebut, yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan Kabupaten Bulungan, Dinas Sosial Kabupaten Bulungan, Inspektorat Wilayah Kabupaten Bulungan, Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan.

Kegiatan diawali dengan sambutan dan arahan yang disampaikan oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dilanjutkan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Kabid Hukum. Adapun Judul rancangan yang dibahas pada hari ini adalah:

  • Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun  2022  Tentang  Tata  Cara  Penganggaran, Pelaksanaan  dan  Penatausahaan,  Pelaporan  Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
  • Rancangan Peraturan Bupati tentang Satu Data Kabupaten Bulungan
  • Rancangan Peraturan Bupati tentang Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah

Setelah dilakukan pembahasan rancangan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi yang telah disusun Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait saran-saran maupun masukan yang disampaikan oleh JF Perancang Peraturan Perundang-undangan secara bergantian. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi penyampaian tanggapan dari perangkat daerah terhadap hasil harmonisasi yang telah dilaksanakan.

raperda 1raperda 1raperda 1


Cetak   E-mail