Kanwil Kaltim Gelar Penilaian 2 Lurah Kota Tarakan Agar Bisa Maju Ke Seleksi Nasional Dalam Paralegal Justice Award

1. Panselda PJA Bid Hukum

Samarinda (28/04/2024). Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur bersama Panitia Seleksi Daerah Pemerintah Kota Tarakan gelar rapat penilaian Seleksi Paralegal Justice Award pada tahap administrasi melalui aplikasi. Peserta Paralegal Justice Award dari Kota Tarakan yang berjumlah dua orang lurah diperiksa kelengkapan administrasi oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) yang terdiri dari unsur Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur yaitu Kepala Bidang Hukum (Mia Kusuma Fitriana) didampingi Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH (Noerhana Dewi),  Penyuluh Hukum Madya (Eka Juraidah) dan Staf Pengelola Bantuan Hukum bersama Bagian Hukum Kota Tarakan, Bagian Pemerintahan Kota Tarakan, dan Pengadilan Negeri Kota Tarakan.

Mia Kusuma Fitriana menyampaikan bahwa Kepala Desa/Lurah sebagai tokoh yang dekat dengan masyarakat memiliki peran penting untuk mendamaikan dan menyelesaikan masalah-masalah hukum warganya. Untuk itu, Kementerian Hukum dan HAM RI bekerjasama dengan Mahkamah Agung RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Desa PDTT, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila RI dan mitra terkait lainnya akan menyelenggarakan Paralegal Justice Award 2024 bagi Kepala Desa/Lurah yang telah berperan sebagai Juru Damai (Non Litigation Peacemaker). Pemberian anugerah tersebut akan diawali dengan proses seleksi dan audisi, kemudian diikuti dengan penguatan kompetensi dalam penyelesaian masalah/konflik hukum melalui Paralegal Academy hingga eliminasi calon penerima anugerah Paralegal Justice Award 2024.

Lebih lanjut Mia Kusuma Fitriana menjelaskan bahwa Non Litigation Peacemaker adalah anugerah yang diberikan kepada Kepala Desa/Lurah karena perannya yang berprestasi dan berintegritas menyelesaikan sengketa yang ada di wilayahnya. Penilaian Substansi dengan indikator sebagai berikut: 1) Dampak konflik yang diselesaikan (gradasi nilai berdasarkan jangkauan dampak konflik); 2) Pihak yang terlibat dalam penyelesaian konflik (pelibatan APH, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dll); 3) Pihak yang berkonflik (antar indikator desa/kelurahan, indikator desa/kelurahan lain, atau dengan indikator di desa/kelurahan); dan 4) Kebijakan dan sarana prasarana dalam penyelesaian konflik.

Berdasarkan hasil penilaian dokumen yang sudah di input di aplikasi oleh dua peserta dari Kota Tarakan yaitu Lurah Karang Anyar dan Lurah Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat, direkomendasikan untuk lanjut di tahap seleksi daerah tingkat provinsi. Seleksi Daerah Provinsi dilakukan oleh Panselda Provinsi yaitu panitia seleksi tingkat daerah provinsi yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur yang difasilitasi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi untuk melihat dan mendalami gagasan, capaian, dan strategi pencegahan konflik.

5. Panselda PJA Bid Hukum edit5. Panselda PJA Bid Hukum edit5. Panselda PJA Bid Hukum edit5. Panselda PJA Bid Hukum edit


Cetak   E-mail