Bantu Proses Peradilan, MKNW Kaltim Melakukan Pendampingan Notaris Dalam Persidangan Di Pengadilan Negeri Bontang.

1. AHU ke PN Bontang

Bontang (28/03/2024) - Menjalankan amanah pasal 33 ayat (3) Permenkumham nomor 17 tahun 2021, Anggota MKNW dari unsur Notaris (Siti Aisyah, S.H., M Kn.) dengan didampingi oleh sekretaris MKNW (Ardhika Yuma Inggrawan) dan tim sekretariat (Arif Zunan Afandi, Dwi Agustina dan Dinar Prameswari Adjie) melakukan pendampingan terhadap Notaris Kota Bontang dalam memberikan keterangan saksi dalam suatu persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bontang.

Pemberian keterangan saksi oleh Notaris ini penting sebagai pembuktian pembuatan Akta yang menjadi obyek perkara sehingga dapat membantu proses penegakkan hukum. Proses pemeriksaan saksi berjalan dengan baik dan lancar. Notaris sebagai saksi fakta menjawab pertanyaan yang diberikan oleh Majelis Hakim dan Jaksa dengan sebenar-benarnya dan dibawah sumpah.Dengan pemberian keterangan saksi ini, Notaris patut diapresiasi dalam upaya menemukan kebenaran dan menjadikan perkara terang benderang.

2. AHU ke PN Bontang


Cetak   E-mail