Kejar Pencapaian Target Kinerja, Kanwil Kumham Kaltim Dorong Merek Kolektif Desa Budaya Pampang

1. berita

Samarinda, 28 Maret 2024. Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur bekerjasama dengan Dinas Pariwisata Kota Samarinda, berencana melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual komunal Kerajinan Kain Batik Khas Desa Budaya Pampang.

Adapun Desa Budaya Pampang yang berada di kelurahan tanah merah Samarinda merupakan objek wisata prioritas yang menjadi primadona Kota Samarinda dalam kegiatan kepariwisataan. Desa Budaya Pampang memiliki banyak sekali variasi budaya yang dikemas dalam program kepariwisataan diantaranya adalah Tari-Tarian, Nyanyian, motif-motif lukisan dan ukiran yang menjadi warisan budaya leluhur mereka. Hampir semua masyarakat Desa Budaya Pampang merupakan pelestari budaya warisan leluhur mereka sehingga dari usia muda hingga lanjut usia masih mampu memperagakan tari-tarian dan nyanyian serta banyak dari mereka merupakan perajin dari cinderamata yang ditawarkan.

Banyaknya warisan budaya serta kegiatan yang di lakukan sebagai upaya dari pelestarian Budaya di Desa Pampang ini membutuhkan informasi mengenai perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan dalam pelaksanaan kegiatannya agar tidak terganggun oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang ikut mengambil keuntungan dari Warisan Budaya ini. Masyarakat Desa Budaya Pampang juga cukup aktif dalam mencari informasi mengenai perlindungan Warisan Budaya mereka, sehingga saat ini

Dalam pertemuan ini, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata Kota Samarinda, H. Muslimin menyampaikan dukungannya kepada Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Timur Santi Mediana Panjaitan saat melakukan koordinasi terkait dengan rencana pendaftaran merek Kolektif dari pengrajin batik Pampang, Putik Pampang (Red. Bidang Yankum KI)

3. berita3. berita


Cetak   E-mail