Kanwil Kumham Kaltim Laksanakan Maraton Penilaian Paralegal Justice Award pada Peserta Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Timur

01

Samarinda - Kanwil Kemenkumham Kaltim bersama Panitia Seleksi Daerah Kota Samarinda menghadiri rapat penilaian Seleksi Paralegal Justice Award pada tahap administrasi bertempat di ruang rapat sekretaris daerah Kota Samarinda bersama Kepala bagian hukum (Asran Yunisran), Kepala bagian pemerintahan (Mochammad arief) dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH (Noerhana Dewi), Penyuluh Hukum Madya (eka juraidah) dan Pengelola Bantuan Hukum (Astari Intan).(01/042024)

Panselda kota samarinda menilai kelengkapan dokumen administrasi pada 2 orang lurah yang salah satu satu dari peserta tidak dapat lanjut ke tahap selajutnya karena lurah bersangkutan telah dilantik sebagai sekretaris camat samarinda kota.

Penilaian peserta PJA dilanjutkan dihari yang sama melalui zoom bersama Panselda Kabupaten Kutai Timur dari unsur bagian hukum (Soleh Abidin), unsur DPMDES Kabupaten Kutai Timur (Majat) dan unsur Kantor Wilayah. Peserta dari kabupaten kutai timur hanya ada 1 orang lurah. Dari hasil penilaian lurah bersangkutan direkomendasikan untuk lanjut pada tahap seleksi tingkat provinsi.

Noerhana Dewi  menyampaikan bahwa Penyelenggaraan Paralegal Justice Award merupakan bagian dari implementasi access to justice yang diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Serta pada Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

Peran Kepala Desa/Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker, merupakan bagian dari peran sentral dan strategis Kepala Desa/Lurah untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan, serta ketertiban di lingkungan masyarakatnya yang berdampak pada penciptaan dan pertumbuhan lapangan kerja, investasi, dan pariwisata. Sehingga, sebagai Non Litigation Peacemaker, Kepala Desa/Lurah juga berperan dalam mewujudkan Desa/Kelurahan sebagai Anubhawa Sasana Jagaddhita. Sehubungan dengan hal tersebut dan mengulang kesuksesan Paralegal Justice Award 2023, diperlukan Pedoman Teknis Paralegal Justice Award 2024 (Pedoman) untuk memberikan apresiasi kepada kepala desa/lurah sebagai Non Litigation Peacemaker dan apresiasi kepada desa/kelurahan sebagai Anubhawa Sasana Jagaddhita. (Red. Bid. Hukum)

040404


Cetak   E-mail