Kanwil Kemenkumham Kaltim Tindak Lanjuti Pelaksanaan MoU dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Paser

01

Tanah Grogot, 23 April 2024

Dalam upaya meningkatkan kerjasama pelayanan di bidang hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur telah melaksanakan koordinasi dengan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Paser sebagai tindak lanjut pembinaan dan pengawasan PPNS. Koordinasi ini merupakan bentuk pemantauan dan evaluasi dari Nota Kesepahaman dengan nomor W.18-HH.04.05- 3536 yang diteken pada tahun 2023 tentang Kerja Sama Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Koordinasi dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Yarnawati, beserta jajaran.

Koordinasi tersebut diterima langsung oleh PPNS di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Paser. Dalam pertemuan tersebut disebutkan bahwa sepanjang Tahun 2023 hingga April 2024 tidak ada tindak pidana ringan yang diproses hingga ke tahap peradilan, hal tersebut dikarenakan pendekatan restorative justice yang digunakan dalam proses penyelesaian masalah. yang menekankan pada rekonsiliasi dan rehabilitasi, serta meminimalkan penggunaan proses hukum formal.

Disamping melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Nota Kesepakatan, Kantor Wilayah juga menyampaikan rencana pelaksanaan Rapat Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil se-Kalimantan Timur, sehingga Satpol PP Kabupaten Paser dapat menyiapkan anggotanya untuk menghadiri rapat tersebut. Hal tersebut dilakukan dalam upaya untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil serta meningkatkan kompetensi sumber daya manusia PPNS yang profesional dalam penegakan hukum. (Red. Bid Yankum)

040404


Cetak   E-mail