Wujudkan Tertib Administrasi Kantor Notaris, Kanwil Kumham Kaltim Koordinasi dengan Notaris di Kabupaten Paser

01

Tanah Grogot, 23 April 2024

Guna melaksanakan rencana aksi Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum tahun 2024 tentang pendataan Notaris, Tim dari Kanwil Kemenkumham Kaltim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan, dengan didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Yarnawati dan jajaran, melakukan koordinasi ke Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Paser.

Tujuan koordinasi ini khususnya membahas mengenai penyimpanan protokol Notaris yang sudah berusia 25 tahun, dimana sesuai ketentuan pasal 63 ayat (5) Undang Undang nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang menyatakan bahwa Protokol Notaris dari Notaris lain yang pada waktu penyerahannya berumur 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih diserahkan oleh Notaris penerima Protokol Notaris kepada Majelis Pengawas Daerah.

Santi menjelaskan bahwa Pendataan Protokol Notaris ini penting untuk perencanaan pembuatan ruangan tempat penyimpanan protokol Notaris yang berada di Sekretariat MPD masing-masing. Selain itu, tim Kanwil juga menyampaikan bahwa terdapat Notaris baru yang belum mengaktifkan akun AHU Online. Di akhir diskusi, Yarnawati juga menghimbau kepada Notaris agar segera melaksanakan jabatannya dalam waktu 60 hari setelah dilantik dan diambil sumpahnya. (Red. Bid Yankum)

040404


Cetak   E-mail