Penyelesaian Beneficial Ownership dan Akun Notaris, Kanwil Kemenkumham Kaltim Lakukan Koordinasi Ke Ditjen AHU

1. cover

Jakarta, 3 Mei 2024. Beneficial Ownership merupakan kewajiban pelaporan yang seharusnya dilakukan oleh sebuah badan hukum atau perseroan, namun jika kewajiban tersebut tidak dilakukan maka akun perusahaan tersebut akan di blokir, sehingga tidak dapat melakukan perubahan dalam badan hukum. Oleh karena itu, akibat terjadinya pemblokiran akun pada beberapa perusahaan yang di kalimantan timur dan kalimantan utara, maka Kanwil Kemenkumham Kaltim melakukan koordinasi pembukaan akun guna perubahan perseroan.

Kabid Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan beserta tim melakukan koordinasi dengan Direktorat Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), dan bertemu dengan Sub Koordinator Pokja Badan Usaha, Euis Nurmala.

Santi menyampaikan adanya permohonan data perseroan yang diminta oleh Polda Provinsi Kalimantan Timur guna penyelesaian salah satu perkara pidana. Selanjutnya, terkait kebutuhan notaris di provinsi kaltim dan kaltara yakni pembukaan akses perseroan setelah melakukan kewajiban pelaporan beneficial ownership.

Euis menyampaikan bahwa pembukaan blokir akan segera dilakukan begitu juga penyampaian data perseroan yang dibutuhkan oleh polda kaltim. Selanjutnya tim dari Kanwil bertemu dengan Koordinator Pokja Kenotariatan Yulia Hertati untuk menyampaikan surat permohonan pembukaan akun notaris. (Red. Bidang Yankum)

3. berita

3. berita


Cetak   E-mail