Kanwil Kemenkumham Kaltim Sambut Hangat Kedatangan Kasatpol PP Kabupaten Kutai Barat

1. Kunjungan Kasatpol PP Kubar

Samarinda, 03 Mei 2024. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur menjalankan peran pembinaan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah Kaltimtara dalam, kesempatan ini Kasatpol PP Kabupaten Kutai Barat (Nadisius) beserta anggota Satpol PP bertemu dengan Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Yarnawati) dan staf sub bidang AHU menyampaikan maksud dan tujuannya ke Kanwil Kemenkumham Kaltim ingin menanyakan perihal persyaratan-persyaratan apa saja untuk pengajuan permohonan pelantikan PPNS,

Nadisius sendiri mengkonfirmasikan bahwa ada 2 (dua) orang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kutai Barat yang belum dilantik setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), di Pusat Diklat Reserse Polri Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, untuk pengukuhan sumpah dan jabatannya dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur

Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau yang selanjutnya disebut Pejabat PPNS adalah pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana baik yang berada di pusat maupun di daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang. Berdasarkan pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan, Mutasi, Pemberhentian dan Pengangkatan kembali Pejabat PPNS, serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat PPNS, sebelum menjalankan jabatannya calon pejabat PPNS wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau menyatakan janji menurut agamanya dihadapan Menteri atau kepada pejabat yang ditunjuk.

3. Kunjungan Kasatpol PP Kubar3. Kunjungan Kasatpol PP Kubar


Cetak   E-mail