Berita Acara Serah Terima klien
Klien diterima Petugas Bapas;
Klien dipertemukan dengan Pembimbing Kemasyarakatan;
PK membuatkan kartu bimbingan dan jadwal bimbingan;
Klien mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhannya ( wajib lapor dan atau kunjungan rumah)
PK membuat laporan hasil bimbingan.
Sesuai dengan sisa masa pidana atau putusan atau penetapan pengadilan.
Klien mendapatkan pembimbingan sesuai dengan kebutuhan dan potensinya;
Pembimbingan sedapat mungkin melibatkan peran serta masyarakat.
kepemilikan kartu bimbingan klien pemasyarakatan oleh klien pemasyarakatan;
perlindungan hak pribadi klien pemasyarakatan di antaranya terkait dengan kerahasiaan kondisi rumah tangga, kesehatan dan kemananan klien pemasyarakatan serta program pembimbingannya.