Balikpapan - Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Pemilihan Umum Kepala Daerah secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan melalui Kepala Bidang HAM Umi Laili, didampingi Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Hary Prabowo serta Staf Pemajuan HAM dan Penyuluh Hukum Madya Eka Juraidah, melaksanakan pemantauan terhadap pelaksanaan Pilkada bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Balikpapan. Kamis (21/11/2024).
Kunjungan diterima oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Balikpapan Hamrin dan Tim kerja. Umi Laili sebagai koordinator tim menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham bersinergi melakukan pemantauan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan tugas baru, dilaksanakan guna mengawal pemenuhan atas hak-hak politik masyarakat Kaltim, dan memastikan jalannya Pilkada yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil) dan sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai Hak Asasi Manusia.
Adapun maksud tujuan koordinasi ini agar pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia turut serta dalam memantau pelaksanaan Pilkada guna memastikan pemenuhan Hak Asasi Manusia, mendorong partisipasi Masyarakat dalam penggunaan hak suaranya. “Selain itu, ini merupakan upaya dalam menerima laporan pengaduan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia dari setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Lembaga lainnya, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, ucap Umi.
Sementara itu, Hamrim menjelaskan berbagai kendala dan tantangan dalam melakukan pengawas terhadap jalannya Pemilu sangat kompleks, termasuk adanya fakta money politik yang sulit di tangani. “Sulit bagi kami ketika berhadapan dengan kelompok masyarakat ekonomi lemah, dan terlanjur menerima dana politik, karena pada dasarnya pemberi dan penerima dapat dipidana” ujar Hamrim.
Lebih lanjut, Pihak Bawaslu dan Kanwil sepakat bahwa Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur dan dengan hak pilih yang universal, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan dalam menyatakan kemauan dari para pemilih, merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi. Berdasarkan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik), bahwa setiap negara yang telah mengesahkan Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) wajib melaksanakan dan memenuhi Hak Sipil dan Politik masyakat secara universal sebagaimana yang tercantum pada Kovenan.
Di akhir diskusi, Hamrin dan tim anggota Bawaslu Kota Balikpapan menyampaikan terima kasih atas kunjungan Tim dari Kanwil Kemenkumham Kaltim, Bawaslu secara meyakinkan telah berupaya maksimal melaksanakan tugas dan fungsinya, memantau jalannya pemilu yang transparan dan berintegritas. Termasuk secara merata melakukan sosialisasi pencegahan terjadinya praktik politik uang dan mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian. (Red Bid HAM)