Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal dengan menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAMNomor M.HH-04.IN.04.02 Tahun 2011 Tata cara Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Melalui semangat keterbukaan informasi publik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur dengan surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Nomor : W18-1638.HH.02.02 tentang Pembentukan TIM Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur Tahun bertugas :
Menyiapkan klasifikasi informasi publik sesuai yang ditentukan undang-undang atas persetujuan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan bertanggung jawab terhadap informasi yang dihasilkan maupun informasi yang dikecualikan menurut undang-undang;
Menyiapkan petunjuk standar layanan informasi publik;
Memberikan pelayanan informasi publik, baik yang dapat diakses publik maupun tidak dapat diakses publik;
Memberikan laporan per-triwulan (tiga bulan sekali) dan sewaktu-waktu menurut besarnya kepentingan mengenai pengelolaan dan pelayanan informasi kepada Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi;
Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
Pengajuan konsekuensi
Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan
Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
2. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Fungsi PPID: Pembinaan dan Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kegiatan |
Dokumen | ||
---|---|---|---|
Menetapkan kebijakan pelayanan informasi publik | USA | Washington, D.C. | |
Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Pelayanan Informasi | Stockholm | ||
"Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana" |
Kegiatan |
Dokumen | ||
---|---|---|---|
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik | USA | ||
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informas | |||
Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi |
Nama SOP | Data | ||
---|---|---|---|
SOP Permohonan Informasi |
Download | ||
SOP Uji Konsekuensi |
Download | ||
SOP penetapan dan Pemutakhiran DIP |
Download | ||
SOP Pendokumentasian Informasi Publik |
Download |