Samarinda, 2 Desember 2024
Majelis Pemeriksa MKNW Kaltim kembali menggelar pemeriksaan terhadap Notaris Kota Bontang, sebagaimana arahan Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, kegiatan ini untuk menindaklanjuti permohonan dengan penyidikan perkara yang sama. Pada kesempatan ini, bertindak sebagai pimpinan sidang adalah AKBP. M. Faridl Djauhari, SH, MH. (Unsur ahli dari Kepolisian). Dirinya membuka dan memberikan arahan. Sidang pemeriksaan ini digelar guna memberikan jawaban persetujuan/penolakan untuk menghadirkan Notaris guna memberikan keterangan saksi untuk membantu proses penyidikan dugaan tindak pidana yang sedang dilakukan oleh Penyidik dari Subdit V/Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Badan Reserse Kriminal Polri.
Pemeriksaan kali ini dilakukan secara hybrid, mengingat Notaris sedang berhalangan hadir karena ada keperluan yang mendesak sehingga memberikan keterangan secara daring. Dasar pemberian persetujuan ini dilaksanakan sesuai ketentuan pasal 33 ayat (1) Permenkumham Nomor 17 tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
Anggota Majelis Pemeriksa yang bertugas adalah La Syarifuddin (Unsur Ahli) dan Maria Astuti (Unsur Notaris), serta dibantu oleh Ardhika Yuma Inggrawan (Sekretaris MKNW).
Gelar sidang MKNW ini juga berperan penting untuk menjalankan tugas dan fungsi dalam pembinaan dan pengawasan Jabatan Notaris. Ketua Tim memberikan pesan bahwa pemberian persetujuan menghadirkan Notaris sangat diperlukan dalam mengungkap kasus yang sedang ditangani penyidik, karena Notaris adalah pihak yang mengerti akan proses pembuatan akta yang menjadi obyek penyidikan. Di akhir pemeriksaan, Majelis pemeriksa menyampaikan apresiasi terhadap Notaris yang sangat kooperatif dan memberikan keterangan dengan sebenarnya dihadapan Majelis. (red. Bid Yankum)