Tanjung Selor – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara, bertempat di Hotel Luminor Tanjung Selor. Acara ini dilaksanakan pada Kamis, 14 November 2024, dimulai pukul 08.30 WITA.
Rakor yang dihadiri oleh pejabat dan staf Bagian Hukum serta Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Utara ini bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelaporan Rencana Aksi HAM (Ranham) dan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kegiatan dibuka langsung oleh Staf Ahli Gubernur Provinsi Kalimantan Utara, Bapak Robby Yuridis Hatman, S.SOS., M.T, mewakili Pjs. Gubernur.
Dalam sesi materi, tiga narasumber utama memberikan wawasan penting untuk peningkatan sistem hukum di daerah. Ibu Umi Laili, S.H., M.H., Kabid HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim yang dalam kesempatan ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, memaparkan tentang Rencana Aksi HAM yang perlu diintegrasikan dalam kebijakan daerah. Sementara itu, Ibu Noerhana Dwie, S.H., M.H., Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Kanwil Kemenkumham, mengulas tentang pengelolaan JDIH serta pentingnya indikator penilaian dalam sistem informasi hukum yang lebih transparan dan terakses dengan baik oleh masyarakat.
Narasumber ketiga, Ni Putu Witari, S.H., M.M., Analis Hukum Ahli Madya dari Kemendagri, menjelaskan pentingnya peran Produk Hukum Daerah dalam penyusunan kebijakan yang berbasis pada hukum yang kuat dan dapat diakses secara terbuka. Materi yang disampaikan menekankan pentingnya penguatan dokumentasi dan informasi hukum sebagai sarana untuk meningkatkan literasi hukum di masyarakat.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan implementasi penegakan hukum yang berkeadilan, efektif, dan efisien di Provinsi Kalimantan Utara, serta menjadikan provinsi ini sebagai wilayah yang lebih layak huni, dengan mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Selain itu, Rakor ini juga menekankan pentingnya JDIH sebagai pusat dokumentasi hukum yang mudah diakses oleh masyarakat luas, guna mendukung terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Dengan adanya sinergi antara Kanwil Kemenkumham Kaltim Bersama Pemprov Kalimantan Utara, diharapkan kualitas pelaporan Ranham dan pengelolaan JDIH dapat terus ditingkatkan, serta mendukung keberlanjutan pembangunan hukum yang lebih baik di wilayah Kalimantan Utara. (red. Bid HAM)