Kaubun, 13 November 2024 - Sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya kekayaan intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kutai Timur menggelar sosialisasi serta pendampingan langsung mengenai pendaftaran kekayaan intelektual di Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pelaku ekonomi kreatif setempat mengenai hak-hak mereka atas karya cipta yang mereka hasilkan serta pentingnya perlindungan KI di era globalisasi saat ini.
Acara yang dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Kaubun, I Komang Suyadnya, ini mencatatkan tingginya antusiasme masyarakat, terutama dari kalangan pelaku ekonomi kreatif yang selama ini belum memahami bagaimana cara mendaftarkan kekayaan intelektual mereka. Dalam sambutannya, I Komang Suyadnya mengungkapkan bahwa meski sektor ekonomi kreatif di Kaubun berkembang pesat, masih banyak pelaku yang belum mengetahui pentingnya perlindungan hukum atas karya mereka.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan, yang menugaskan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Santi Mediana Panjaitan, untuk memberikan sosialisasi tentang pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual. Santi dalam kesempatan tersebut menyampaikan pesan yang kuat kepada para pelaku ekonomi kreatif, bahwa kekayaan intelektual adalah aset berharga yang harus dilindungi, baik dalam bentuk hak cipta, merek dagang, maupun paten.
"Negara yang besar adalah negara yang menghargai dan melindungi kekayaan intelektual, terutama dari para pelaku ekonomi kreatif. Oleh karena itu, sangat penting bagi pelaku ekonomi kreatif di Kaubun untuk segera mendaftarkan karya-karya mereka guna mendapatkan perlindungan hukum yang jelas," ujar Santi.
Antusiasme peserta dalam kegiatan ini cukup tinggi, dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan mengenai prosedur pendaftaran dan manfaat perlindungan KI. Para peserta berharap agar ada layanan pendaftaran kekayaan intelektual yang bisa diakses langsung di Kecamatan Kaubun untuk mempermudah proses bagi masyarakat setempat.
Melihat tingginya kebutuhan tersebut, Kepala Seksi Pelayanan Kecamatan Kaubun pun berharap agar ke depan, bisa dibangun fasilitas pendaftaran kekayaan intelektual di wilayah mereka, guna mendukung lebih banyak pelaku ekonomi kreatif dalam mengamankan hak atas karya mereka.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan mengharapkan kegiatan ini dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesadaran dan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual di kalangan masyarakat Kaubun, sehingga para pelaku ekonomi kreatif dapat merasakan manfaat perlindungan hukum yang lebih baik di masa depan. (Red. Subbid KI)