Penajam Paser Utara - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara. Kegiatan ini berlangsung pada 13 November 2024 di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, dengan tujuan untuk memperdalam pemahaman terkait pengaturan dan pemungutan pajak serta retribusi daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai perangkat daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, termasuk Camat, Kepala Desa, serta instansi terkait yang bertanggung jawab atas pemungutan pajak dan retribusi di tingkat daerah. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan menugaskan Kepala Bidang Hukum, Mia Kusuma Fitriana, untuk hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut dengan didampingi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim.
Dalam kesempatan tersebut, Mia Kusuma Fitriana memberikan materi terkait berbagai peraturan yang mengatur pajak dan retribusi daerah, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta berbagai peraturan pemerintah lainnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, Mia juga menjelaskan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak dan retribusi daerah setempat.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada semua pihak yang terlibat dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan bersinergi dengan baik," ujar Mia Kusuma Fitriana dalam pemaparannya.
Selain memberikan pemahaman mendalam tentang dasar hukum yang mengatur pajak dan retribusi daerah, kegiatan ini juga diharapkan dapat mempererat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola potensi pendapatan daerah, serta mendukung keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Melalui sosialisasi dan FGD ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan berkomitmen akan terus berkontribusi dalam memperkuat implementasi kebijakan pajak dan retribusi daerah yang transparan dan akuntabel.
(NHS/Humas Kanwil Kumham Kaltim – Pasti Etam)