Samarinda – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (KadivyankumHAM) Kemenkumham Kaltim, Andi Basmal, mewakili Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan untuk melaksanakan pembekalan kepada mahasiswa praktek kerja lapangan (PKL) dari Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda pada Sabtu, 28 September 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam mengenai tugas dan fungsi Kemenkumham dalam bidang hukum dan hak asasi manusia.
Dalam sambutannya, Andi Basmal mengapresiasi dedikasi mahasiswa selama menjalani praktek di Kanwil Kemenkumham Kaltim. Ia berharap mahasiswa dapat memperluas pengetahuan yang diperoleh di kampus dengan pengalaman praktis yang mereka dapatkan. Andi juga membagikan pengalamannya, mulai dari jalur CPNS (penjaga tahanan di Lapas Ambon) hingga menjabat sebagai Kadiv YankumHAM di Kaltim saat ini.
Pemaparan dilanjutkan oleh Kabid HAM, Umi Laili, yang menjelaskan tugas Kemenkumham dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan terkait hukum dan HAM. Kegiatan ini mencakup Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan HAM.
Pembekalan juga mencakup penjelasan dari Kasubbid Pelayanan Hukum, Yarnawati, tentang dua subbidang yang menangani administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual diantaranya pendirian Badan Usaha, Layanan Fidusia, Apotille, Notaris, Kewarganegaraan, Pewarganegaraan, Pelantikan PPNS, layanan pendaftaran kekayaan intelektual merek, paten, cipta, Desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, DTLST serta Penyidikan pelanggaran Kekayaan intelektual. Selanjutnya penyampaian oleh Suhardiman, Kepala Subbidang Pengkajian dan Penelitian, memberikan informasi mengenai tugas strategis Kemenkumham dalam menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Kegiatan diakhiri pemaparan oleh Hary Prabowo, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, yang menjelaskan tugas dan fungsi dalam Direktorat Jenderal HAM antara lain melaksanakan diseminasi dan penguatan HAM, informasi HAM, instrumen HAM, dan pelayanan komunikasi masyarakat serta rencana aksi nasional HAM dan kabupaten/kota peduli HAM, Stranas Bisnis dan HAM dan Pengarusutamaan HAM dalam peraturan perundang-undangan. Melalui pembekalan ini, mahasiswa diharapkan dapat memahami peran penting Kemenkumham dalam menjaga dan memajukan hukum serta HAM di Indonesia.