Balikpapan, 09 November 2024
Kanwil Kemenkumham Kaltim laksanakan Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan STT Migas Balikpapan.
Berdasarkan arahan Gun Gun Gunawan selaku Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, memerintahkan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan hadir mewakili dalam kegiatan dimaksud, yang didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Favourita Sirait dan JF Analis KI.
Penandatangan MoU (Memorandum of Understanding) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berlangsung di Auditorium STT Migas Balikpapan. Penandatanganan ini dilaksanakan antara Kanwil Kemenkumham Kaltim dengan Sekolah Tinggi Teknologi Migas Balikpapan, bertujuan untuk membentuk kemitraan, sehingga dapat mendorong serta meningkatkan permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di bidang PATEN dan Hak Cipta.
MoU dan PKS ini bukti nyata Kemenkumham Kaltim hadir sebagai mitra dalam rangka melindungi Kekayaan Intelektual.
Dr. M. Lukman, selaku Ketua STT Migas Balikpapan menyampaikan dengan dilaksanakannya penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dalam waktu dekat, Pihaknya segera membuka layanan pendaftaran permohonan Kekayaan Intelektual berupa Centra Kekayaan Intelektual dimana Centra KI ini dapat memudahkan para Dosen maupun Mahasiswa untuk melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Lukman juga menambahkan, STT Migas Balikpapan telah melakukan penelitian di bidang Paten maupun Hak Cipta, sehingga Dirinya berharap Kanwil Kemenkumham Kaltim dapat terus mendampingi dalam proses pendaftaran Kekayaan Intelektual yang dimiliki STT Migas Balikpapan untuk meningkatan para Inventor terus melakukan penelitian di Bidang Paten. (red Bid Yankum)