Tenggarong - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur menghadiri Rapat Evaluasi Tingkat Perkembangan Desa Se-Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (12/11/2024) di Gedung Putri Karang Melenu Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan sebagai Narasumber, didampingi staf dari Sub Bidang JDIH Kanwil Kemenkumham Kaltim dan dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, perwakilan dari BNN Provinsi Kalimantan Timur dan seluruh Camat dan Lurah di Kutai Kartanegara.
Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana memberikan materi terkait Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, yang menjelaskan tahapan-tahapan terbentuknya Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum, serta pentingnya dukungan dan kerja sama dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten dan Dinas PMD.,
“Pada Tahun 2001 ada 3 (tiga) desa/kelurahan di Kabupaten kutai kartanegara yang telah diresmikan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum,” Ujar Mia.
Mia juga menyampaikan bahwasanya Rentang waktu yang terlalu lama tersebut membutuhkan upaya lebih lanjut untuk membentuk kembali desa yang memenuhi kriteria ini dan penerbitan Surat Keputusan sebagai syarat administratif Kelompok Kadarkum dan Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum., Sebutnya.
Dalam kegiatan ini sebanyak 27 desa telah berkomitmen membentuk kelompok KADARKUM melaui SK kepala desa yang langsung diserahkan kepada kepala bidang hukum. Selanjutnya Sk kadarkum ini akan dinaikan menjadi desa binaan melalui SK Bupati Kutai kartanegara.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim berharap kepada 27 desa yang telah berkomitmen dan Dinas PMD dapat bersinergi dengan Penyuluh Hukum Kemenkumham Kaltim untuk memastikan desa/kelurahan yang telah ditetapkan memenuhi berbagai kriteria informasi yang diperlukan, seperti akses hukum, implementasi hukum, akses keadilan, serta akses demokrasi dan regulasi. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)