Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali memfasilitasi rapat harmonisasi untuk membahas rancangan peraturan bupati (Raperbup) Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (11/11/2024) ini bertujuan untuk menyelaraskan berbagai rancangan peraturan dengan tujuan untuk mendukung program pembangunan daerah, khususnya dalam bidang kesehatan dan pelayanan masyarakat.
Rapat yang berlangsung di kantor Kanwil Kemenkumham Kaltim ini dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Mia Kusuma, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan. Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan dari berbagai instansi terkait, diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), serta Kepala Bagian Hukum Setda Kutai Kartanegara, Purnomo.
Adapun tiga Raperbup yang dibahas dalam rapat harmonisasi kali ini mencakup isu-isu strategis dalam bidang kesehatan, yakni:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Strategi Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Kutai Kartanegara,
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Imunisasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, dan
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2021-2026.
Rapat yang dimoderatori oleh Verawati ini diawali dengan sambutan dari Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan berbagai instansi terkait dalam merancang kebijakan yang tepat sasaran.
Setelah pemaparan awal, diskusi dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi dari tim fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim, yaitu Siska, Vera, dan Maria, yang memberikan masukan dan saran terkait perbaikan teknis dan substansi dari setiap rancangan peraturan. Para peserta rapat kemudian memberikan tanggapan serta diskusi terkait berbagai usulan perubahan agar regulasi yang dihasilkan dapat lebih efektif dan dapat segera diimplementasikan.
Kegiatan ini diakhiri dengan kesepakatan untuk terus melakukan koordinasi lebih lanjut dalam penyempurnaan rancangan peraturan, dengan harapan agar peraturan-peraturan tersebut dapat segera ditetapkan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kutai Kartanegara. Melalui proses harmonisasi ini, Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan berkomitmen dalam mendukung pembentukan peraturan yang sesuai dengan kebutuhan daerah, serta memastikan bahwa setiap peraturan yang diterbitkan memiliki dampak yang positif bagi pembangunan di Kalimantan Timur. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)