Samarinda – Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Kutai Timur diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Kaltim pada Selasa (12/11/2024). Mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, Rapat Harmonisasi dipimpin langsung oleh Kasubbid FPPHD didampingi para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim zonasi Kabupaten Kutai Timur. Turut hadir pada pembahasan tersebut, yaitu Para Anggota DPRD Kutai Timur antara lain Etis Driawanti, Eddy Markus Palinggi, Joni, Aidil Fitri, Riduan, Julfansyah, Shabaruddin, dan Novel Tyty Paembonan, Sekretaris KPAD Kutai Timur, Marten Luther serta Kabag Persidangan Hasara.
Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kasubbid FPPHD kemudian dilanjutkan oleh Siska sebagai moderator. Adapun Rancangan yang dibahas pada hari ini adalah Rancangan Peraturan DPRD tentang Pedoman Penanggulangan
Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno-Deficiency
Syndrome, dan Infeksi Menular Seksual di Daerah.
Setelah pembahasan rancangan, disampaikan pemaparan hasil harmonisasi terkait saran-saran maupun masukan dari fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan (Siska, Edy dan Abdan). Kegiatan kemudian diakhiri dengan diskusi dan tanggapan perangkat daerah terkait hasil harmonisasi.