Penajam Paser Utara — Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kanwil Kemenkumham Kaltim mengadakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran HKI di Aula Lantai Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Jumat, 18 Oktober 2024. Kegiatan ini dilanjutkan dengan layanan konsultasi Administrasi Hukum Umum (AHU), termasuk Perseroan Perorangan, Apostille, Legalisasi, dan Jaminan Fidusia.
Sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan, kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Santi Mediana Panjaitan dan didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Favourita Sirait, acara ini berlangsung sukses berkat kerjasama dengan Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan, menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan akses layanan yang lebih mudah kepada masyarakat setempat. Beliau berharap agar lebih banyak pelaku usaha dan inovator di Penajam Paser Utara memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual mereka, sehingga dapat melindungi kreativitas mereka dengan dukungan hukum yang tepat.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Tur Wahyu Sutrisno, juga menyambut baik inisiatif ini, menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung pengembangan HKI dan administrasi hukum yang lebih baik bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara. (red Bid Yankum)