Balikpapan, 17 Oktober 2024 – Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Kalimantan Timur mengadakan rapat pemeriksaan di Rumah Tahanan Negara Balikpapan, sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang diajukan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Balikpapan. Rapat ini dipimpin oleh Andi Basmal sebagai ketua, dengan anggota Abdul Mukmin dan Juliansyah, serta Malik Ibrahim sebagai Sekretaris.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris serta memeriksa dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris. Pemeriksaan yang dilakukan MPWN merupakan langkah berjenjang, dimulai dari MPDN, dilanjutkan ke MPWN, dan dapat berlanjut ke Majelis Pengawas Pusat jika rekomendasi sanksi yang diajukan mencakup pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.
Dalam rapat tersebut, Majelis Pemeriksa Wilayah membahas satu laporan dugaan pelanggaran jabatan Notaris yang saat ini tidak dapat menjalankan tugasnya karena sedang menjalani penahanan di Rutan Balikpapan. Keadaan ini menyebabkan tutupnya kantor Notaris dan terganggunya layanan kepada masyarakat. Tim juga memastikan bahwa protokol Notaris yang tersimpan di kantor Notaris tetap aman.
Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Jabatan Notaris, Notaris dapat diberhentikan sementara dari jabatannya jika sedang menjalani masa penahanan. Hasil rekomendasi dari pemeriksaan ini akan diteruskan kepada Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) untuk langkah selanjutnya. (red Bid Yankum)