Penajam Paser Utara (16 Oktober 2024) - Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur bekerja sama dengan Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Kabupaten Penajam Paser Utara menggelar sosialisasi dan fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Aula Lantai 3 Pemerintah Kabupaten. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai HKI kepada para pelaku industri kecil dan mendorong mereka untuk mendaftarkan kekayaan intelektual guna mendapatkan perlindungan hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan, menugaskan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Santi Mediana Panjaitan, serta Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Favourita Sirait, dan Tim Analis Kekayaan Intelektual untuk memimpin kegiatan ini.
Acara dibuka oleh Pj. Bupati Penajam Paser Utara, Dr. Muhammad Zainal Arifin, yang menyampaikan pentingnya pemahaman HKI bagi pelaku UMKM dan inovator. "Hak Kekayaan Intelektual adalah bentuk perlindungan terhadap ide-ide kreatif. Dengan mendaftarkan ide tersebut pada HKI, pemilik tidak perlu khawatir idenya diklaim orang lain," ungkapnya.
Santi Mediana Panjaitan dalam materinya menjelaskan betapa pentingnya melindungi HKI dengan mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ia juga menekankan dukungan Kementerian Hukum dan HAM dalam mendukung UMKM melalui sosialisasi Perseroan Perorangan.
Peserta yang hadir berasal dari berbagai lembaga, termasuk BAPELITNANGDA Kota Samarinda, BRIDA Kabupaten Kutai Kartanegara, dan perangkat daerah Kabupaten Penajam Paser Utara yang tergabung dalam Tim Sentra Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ditutup dengan peluncuran Sentra Kekayaan Intelektual BAPELITBANG Kabupaten Penajam Paser Utara yang diresmikan oleh Pj. Bupati. Diharapkan, kegiatan ini dapat mendekatkan pelayanan HKI kepada masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri kreatif di wilayah tersebut. (red. Bid Yankum)