Samarinda – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Penajam Paser Utara pada Kamis (21/11/2024). Rapat ini membahas Raperbup tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2024. Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Harmonisasi, Mia Kusuma Fitriana yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, dengan melibatkan tim perancang peraturan dari Kanwil Kemenkumham Kaltim.
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, antara lain para perancang peraturan perundang-undangan Zonasi Penajam Paser Utara, serta perwakilan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Rapat dimulai dengan sambutan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim, Andi Basmal. Dalam sambutannya, Andi menekankan pentingnya harmonisasi yang baik antara peraturan daerah dengan ketentuan yang berlaku, agar peraturan yang dihasilkan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Selanjutnya, rapat memasuki pembahasan inti yang di pimpin oleh Ketua Tim Harmoniasi Mia Kusuma Fitriana. Fokus pembahasan adalah mengenai peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2024, yang merupakan salah satu elemen penting dalam pengelolaan anggaran daerah dan pelaksanaan program-program pemerintah daerah.
Setelah pembahasan selesai, tim perancang peraturan dari Kanwil Kemenkumham Kaltim, yang terdiri dari Nuri Dan Susi menyampaikan hasil harmonisasi dengan memberikan saran-saran dan masukan konstruktif untuk menyempurnakan rancangan tersebut. Saran-saran ini berkaitan dengan aspek teknis dan substansi untuk memastikan agar peraturan yang dihasilkan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan mendukung efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Rapat kemudian diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana perangkat daerah memberikan tanggapan terhadap rekomendasi hasil harmonisasi.
(Red_HumasKaltimtara)