Samarinda, 21 November 2024
Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Kalimantan Timur kembali menggelar pemeriksaan terhadap 2 (dua) Notaris Kota Balikpapan untuk menindaklanjuti permohonan dengan penyidikan perkara yang sama. Pada kesempatan ini, bertindak sebagai pimpinan sidang adalah AKBP. M. Faridl Djauhari, SH, MH. (Unsur ahli dari Kepolisian).
Dirinya membuka dan memberikan arahan. Sidang pemeriksaan ini digelar guna memberikan jawaban persetujuan dan penolakan untuk menghadirkan Notaris guna memberikan keterangan saksi untuk membantu proses penyidikan dugaan tindak pidana yang sedang dilakukan oleh Penyidik dari Subdit V/Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Badan Reserse Kriminal Polri.
Dasar pemberian persetujuan ini dilaksanakan sesuai ketentuan pasal 33 ayat (1) Permenkumham Nomor 17 tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
Anggota Majelis Pemeriksa yang bertugas adalah La Syarifuddin (Unsur Ahli) dan Maria Astuti (Unsur Notaris), serta dibantu oleh Ardhika Yuma Inggrawan (Sekretaris MKNW).
Mengikuti arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan, Sidang MKNW ini digelar dengan tujuan penting untuk menjalankan tugas dan fungsi dalam pembinaan dan pengawasan Jabatan Notaris.
Ketua Tim dalam pelaksanaan Sidang memberikan pesan bahwa pemberian persetujuan menghadirkan Notaris sangat diperlukan dalam mengungkap kasus yang sedang ditangani penyidik, karena Notaris adalah pihak yang mengerti akan proses pembuatan akta yang menjadi obyek penyidikan serta membuat perkara terang benderang. Di akhir pemeriksaan, Majelis pemeriksa menyampaikan apresiasi terhadap Notaris yang sangat kooperatif dan memberikan keterangan dengan sebenarnya dihadapan Majelis. (red. Bid Yankum)