Kutai Timur – Layanan Sosialisasi dan Pendampingan Kekayaan Intelektual serta Administrasi Hukum Umum yang diinisiasi oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Timur resmi berakhir hari ini, setelah mengunjungi empat kecamatan: Kecamatan Sangatta, Kecamatan Kaubun, Kecamatan Kaliorang, dan ditutup di Kecamatan Sangkulirang. Kegiatan ini memberikan edukasi penting kepada masyarakat setempat tentang perlindungan kekayaan intelektual dan layanan administrasi hukum yang dibutuhkan oleh pelaku usaha lokal.
Kegiatan hari terakhir di Kecamatan Sangkulirang dibuka dengan sambutan dari Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Timur, yang diwakili oleh Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, Akhmad Rifanie. Dalam sambutannya, Akhmad menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM karena telah berpartisipasi dalam penyelenggaraan kegiatan ini. “Layanan ini sangat penting dalam membantu masyarakat memahami cara melindungi hak kekayaan intelektual mereka, khususnya bagi pelaku usaha kreatif di wilayah ini,” ujar Akhmad.
Acara kemudian dibuka secara resmi oleh PLT Camat Sangkulirang, Sacipto Guntoro. Dalam sambutannya mengungkapkan harapannya agar sosialisasi ini dapat membantu masyarakat dalam mengenal prosedur hukum yang mendukung perlindungan karya dan usaha masyarakat Sangkulirang.
Setelah sambutan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan, memberikan sosialisasi yang membahas pentingnya perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual serta pentingnya legalitas berusaha. Santi juga menjelaskan langkah-langkah yang dapat diambil oleh para pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan merek dan membuat perseroan perorangan, yang menjadi fokus utama layanan ini.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi pendampingan khusus bagi para pelaku ekonomi kreatif yang ingin mendaftarkan merek usaha mereka dan mendirikan perseroan perorangan.
Kakanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan berharap dengan adanya pendampingan tersebut, para peserta dapat memahami terkait proses administrasi pendaftaran yang dibutuhkan, sehingga para pelaku usaha di Kutai Timur dapat lebih memahami hak-hak hukum mereka dan mengembangkan usaha dengan perlindungan hukum yang memadai, mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)