Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kabupaten Paser pada Jumat (15/11/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keselarasan dan kelayakan hukum dari peraturan yang akan diterapkan di Kabupaten Paser, agar dapat mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Rapat yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma, mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan. Mia Kusuma didampingi oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim, yang terdiri dari Vera, Eko, dan Susi. Hadir pula dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser Zulkifli Kaharuddin bersama para anggota DPRD, serta Sub Koordinator Kajian Perundang-undangan Bambang Purnomo beserta staf Sekretariat DPRD.
Rapat dimulai dengan sambutan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang disampaikan oleh Kepala Bidang Hukum, Mia Kusuma. Selanjutnya, perancang peraturan perundang-undangan Vera bertindak sebagai moderator untuk memandu jalannya diskusi dan pemaparan materi.
Tiga Rancangan Peraturan yang dibahas dalam rapat ini meliputi:
1. Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib;
2. Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik; dan
3. Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
Setelah pemaparan masing-masing rancangan peraturan, Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim memberikan saran dan masukan konstruktif untuk menyempurnakan ketiga Raperda tersebut. Diskusi yang berlangsung hangat di akhir rapat memperkaya hasil harmonisasi dan memberikan kesempatan kepada perangkat daerah untuk memberikan tanggapan terhadap rekomendasi yang diajukan.
Mia Kusuma, dalam kesempatan tersebut, menjelaskan bahwa rapat harmonisasi ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkumham Kaltim untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, namun juga relevan dan aplikatif bagi kebutuhan pemerintahan daerah Kabupaten Paser. “Kami berharap hasil harmonisasi ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan, serta mendorong terciptanya peraturan yang lebih efektif dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah,” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi salah satu langkah penting dalam peningkatan kualitas produk hukum daerah, yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan mendukung pengembangan pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Paser. (red Bid Hukum)