Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Harmonisasi terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan tiga Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperkada) Kota Bontang pada Jumat (15/11/2024). Rapat ini diadakan secara virtual dan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim, Andi Basmal, mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan. Dalam rapat tersebut, Andi Basmal didampingi oleh Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim serta tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Kaltim.
Rapat ini dihadiri langsung oleh Asisten Administrasi Umum Kota Bontang, Drs. Akhmad Suharto, Kepala Bagian Organisasi Natalia Trisnawati, serta perwakilan dari sejumlah dinas dan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan, serta Inspektorat Daerah Kota Bontang. Para perancang peraturan perundang-undangan dari Pemerintah Kota Bontang juga turut serta dalam rapat ini.
Rapat dimulai dengan sambutan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, yang mengungkapkan pentingnya harmonisasi peraturan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya, Kasubbid FPPHD, Zainut Taqwim, bertindak sebagai moderator dan memandu pembahasan rancangan peraturan yang akan diterapkan di Kota Bontang.
Adapun keempat rancangan peraturan yang dibahas dalam rapat ini adalah:
1. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang Tahun Anggaran 2025;
2. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
3. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pengaturan Operasional Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan APBD; dan
4. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Setelah paparan dan pembahasan dari masing-masing perwakilan instansi terkait, tim perancang peraturan Kanwil Kemenkumham Kaltim yang terdiri dari Nurul, Siska, Abdan, dan Vera memberikan saran dan rekomendasi untuk menyempurnakan rancangan peraturan tersebut. Diskusi yang berlangsung pada akhir rapat memberikan ruang bagi perangkat daerah Kota Bontang untuk memberikan tanggapan terhadap masukan yang diajukan.
Rapat harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan peraturan yang diusulkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga relevan dan aplikatif bagi kebutuhan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan di Kota Bontang.
Pemerintah Kota Bontang melalui rapat ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang lebih berkualitas, mendukung pembangunan daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan dasar hukum yang kuat dan jelas. (red Bid Hukum)