Samarinda, 4 September 2024 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur mengadakan rapat koordinasi secara virtual bersama dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) untuk membahas reviu dan kajian terhadap rancangan produk hukum daerah yang dinilai diskriminatif terhadap perempuan. Rapat ini merupakan bagian dari pemenuhan Aksi HAM B08 Tahun 2024, dengan fokus utama pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang HAM, Umi Laili, yang didampingi oleh Kasubbid Pemajuan HAM Hary Prabowo serta JFU Subbidang Pemajuan HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim. Sementara itu dari pihak Biro Hukum Kaltara, hadir Setyoningsih, Indera Purnama, Setiawan Silaban, dan Kristi Fosa Akwila, serta perwakilan dari DP3AP2KB Kaltara, Ramadhansyah Sulistia.
Rapat diawali dengan pemaparan materi oleh Umi Laili mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Materi tersebut bertujuan sebagai acuan bagi lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang undangan yang berwenang sesuai dengan materi muatan HAM dan untuk memberikan panduan dalam mengintegrasikan prinsip HAM dalam pembentukan peraturan perundang undangan, serta prinsif HAM yang bersifat universal, tidak dapat dicabut, tidak bisa dipisahkan, saling tergantung, serta kesetaraan dan tidak diskriminatif.
Dalam sambutannya, Setyoningsih dari Biro Hukum Kaltara mengucapkan terima kasih atas kehadiran Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim dan berharap bahwa masukan yang diberikan dapat memperkaya diskusi mengenai Raperda Pengarusutamaan Gender yang sedang dibahas.
Rapat ditutup dengan sesi diskusi yang melibatkan semua pihak terkait, dimana berbagai tanggapan dan masukan disampaikan untuk memperbaiki dan menyempurnakan rancangan produk hukum tersebut. Diharapkan, kegiatan ini dapat menjadi acuan dan tolak ukur dalam keberhasilan pembentukan produk hukum daerah yang berperspektif HAM. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)