Samarinda — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur mengadakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Bontang pada Rabu (4/9/2024). Rapat yang dilaksanakan secara virtual ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal, sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan.
Rapat harmonisasi ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Zona Wilayah Kota Bontang. Hadir pula perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bontang, Andi Hasanuddin, Buminda Hutama, dan Mamik Setyawati, serta perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang, Subur Pengestuningsih dan Nuraisah.
Acara dimulai dengan sambutan dari Andi Basmal, yang menyampaikan tujuan dari rapat harmonisasi ini adalah untuk memastikan kesesuaian dan kualitas rancangan peraturan yang diajukan. Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dua rancangan peraturan penting, yaitu:
- Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025; dan
- Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
Pembahasan rancangan peraturan tersebut dipandu oleh Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim. Selanjutnya, hasil harmonisasi disampaikan oleh Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim, yang terdiri dari fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, Nurul, Siska, Vera, dan Abdan yang memberikan saran dan masukan untuk penyempurnaan rancangan.
Rapat diakhiri dengan sesi diskusi, di mana peserta memberikan tanggapan terhadap hasil harmonisasi yang telah disusun. Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat memperlancar proses legislasi serta meningkatkan kualitas dan efektivitas peraturan yang berlaku di Kota Bontang. (red. bid Hukum)