Samarinda, 21 November 2024 – Tiga rancangan peraturan bupati (Raperbup) Kabupaten Tana Tidung dibahas dalam rapat harmonisasi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (21/11/2024). Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan.
Rapat yang berlangsung secara virtual ini juga dihadiri oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Harmonisasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Zainut Taqwim, serta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim yang memiliki zonasi di Kabupaten Tana Tidung. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir pula Kepala Bagian Hukum Kabupaten Tana Tidung, Buntar Arif Pratomo, beserta jajaran, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung.
Andi Basmal membuka rapat dengan sambutan mengenai pentingnya harmonisasi dalam penyusunan produk hukum daerah. Selanjutnya, Zainut Taqwim bertindak sebagai moderator dalam pembahasan tiga rancangan peraturan bupati yang menjadi fokus rapat, yakni:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat.
Setelah pembahasan, Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim yang terdiri dari fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, yaitu Nurul, Eko, Edi, dan Tia, menyampaikan hasil harmonisasi beserta saran-saran serta masukan konstruktif. Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi interaktif, dimana perangkat daerah terkait memberikan tanggapan terhadap hasil harmonisasi, demi penyempurnaan rancangan peraturan bupati yang lebih baik.
Rapat harmonisasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan keselarasan antara produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mendukung penguatan sistem pelayanan kesehatan di Kabupaten Tana Tidung. (Red_Humas.Kumham_Kaltitara)