Samarinda, 21 November 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Tarakan. Kegiatan yang berlangsung secara virtual ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan.
Rapat harmonisasi ini turut dihadiri oleh Kepala Subbagian Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kota Tarakan, Wantoro, bersama jajaran, serta perwakilan dari Dinas BAPELITBANG dan BPKAD Kota Tarakan. Andi Basmal dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sinkronisasi produk hukum daerah agar sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi dan mendukung pembangunan daerah secara optimal.
Pembahasan difasilitasi oleh Zainut Taqwim, Kepala Subbidang Fasilitasi Harmonisasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang bertindak sebagai moderator. Tiga produk hukum daerah yang menjadi fokus dalam rapat ini adalah:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
2. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025;
3. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2024.
Setelah pembahasan mendalam mengenai ketiga raperda dan raperwali tersebut, Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim yang terdiri dari Nurul, Eko, Maria, dan Tia, menyampaikan hasil harmonisasi serta memberikan saran dan masukan untuk penyempurnaan rancangan. Kegiatan ditutup dengan diskusi interaktif, dimana perangkat daerah memberikan tanggapan terhadap hasil harmonisasi guna memastikan kualitas dan kesesuaian peraturan yang disusun.
Rapat ini menjadi momentum penting dalam memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan oleh Pemerintah Kota Tarakan sejalan dengan prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mendukung rencana pembangunan yang berkelanjutan di wilayah Tarakan. (red. Bid Hukum)