Samarinda - Kanwil Kemenkumham Kaltim berkolaborasi dengan Tim Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI secara on the spot melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terhadap rumah bernyanyi / Karaoke dan Penyedia Layanan Musik secara Komersial pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Untuk memberikan pelindungan dan kepastian pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik sesuai amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan PP Nomor 56 Tahun 2021. Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri serta perwakilan LMKN/LMK melakukan pengawasan di rumah bernyanyi QQ, SUKASUKA dan HAPPY PUPPY Samarinda.
Supervisor QQ Hariyadi, Supervisor SUKASUKA Ragil, dan Supervisor HAPPY PUPPY Suhut Sitomorang menyambut baik kunjungan Tim Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri yang di nakhodai oleh Budi Hadisetyono Analis Kebijakan Madya didampingi Andri Anggoro Analis Hukum Muda, Setyowati Wiwin Kusmaryati Analis KI Ahli Muda dan Vanny Irawan dari LMKN serta dari Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim Favourita Sirait (Kasubbid Pelayanan KI) dan Rima Kumari (Analis KI Ahli Madya).
Vanny menyampaikan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional merupakan lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik. Pengawasan dan Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) secara on the spot bertujuan agar rumah bernyanyi / Karaoke dan Penyedia Layanan Musik Komersial melaksanakan tanggung jawabnya membayar royalti hak ekonomi Pencipta lagu/Pemegang Hak Cipta selain hak moral.
Di akhir pengawasan dan evaluasi terhadap rumah bernyanyi / Karaoke dan Penyedia Layanan Musik secara Komersial di Kalimantan Timur telah melaksanakan kewajibannya membayar royalti setiap tahun melalui LMKN yang dibuktikan dengan Sertifikat Royalti. (Red_Humas)