Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

“Wujudkan Pengawasan Kekayaan Intelektual Hak Cipta, Kanwil Kumham Kaltim Gandeng DJKI ”

 

Samarinda - Kanwil Kemenkumham Kaltim berkolaborasi dengan Tim Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI secara on the spot melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terhadap rumah bernyanyi / Karaoke dan Penyedia Layanan Musik secara Komersial pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Untuk memberikan pelindungan dan kepastian pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik sesuai amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan PP Nomor 56 Tahun 2021. Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri serta perwakilan LMKN/LMK melakukan pengawasan di rumah bernyanyi QQ, SUKASUKA dan HAPPY PUPPY Samarinda.

Supervisor QQ Hariyadi, Supervisor SUKASUKA Ragil, dan Supervisor HAPPY PUPPY Suhut Sitomorang menyambut baik kunjungan Tim Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri yang di nakhodai oleh Budi Hadisetyono Analis Kebijakan Madya didampingi Andri Anggoro Analis Hukum Muda, Setyowati Wiwin Kusmaryati Analis KI Ahli Muda dan Vanny Irawan dari LMKN serta dari Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim Favourita Sirait (Kasubbid Pelayanan KI) dan Rima Kumari (Analis KI Ahli Madya).

Vanny menyampaikan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional merupakan lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik. Pengawasan dan Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) secara on the spot bertujuan agar rumah bernyanyi / Karaoke dan Penyedia Layanan Musik Komersial melaksanakan tanggung jawabnya membayar royalti hak ekonomi Pencipta lagu/Pemegang Hak Cipta selain hak moral.

Di akhir pengawasan dan evaluasi terhadap rumah bernyanyi / Karaoke dan Penyedia Layanan Musik secara Komersial di Kalimantan Timur telah melaksanakan kewajibannya membayar royalti setiap tahun melalui LMKN yang dibuktikan dengan Sertifikat Royalti. (Red_Humas)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, 
    Kecamatan Samarinda Ulu,Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI