Samarinda – Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Nunukan diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Kaltim pada Kamis (01/08/2024) bertempat di Ruang Rapat Utama. Mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, Rapat Harmonisasi dipimpin langsung secara virtual oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal.
Pada Kegiatan tersebut Andi Basmal didampingi Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma dan serta melibatkan para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim dengan zonasi Kabupaten Nunukan. Turut pula hadir pada rapat tersebut, yaitu Perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Nunukan Achmad Aristiawan dan Sultan, Perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah Kab. Nunukan M. Hamzah Haris serta dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Nunukan Putri Regina.
Diawali sambutan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, rapat pembahasan dilanjutkan oleh Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma bertindak sebagai moderator. Adapun Raperbup yang dibahas antara lain yaitu :
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Setelah pembahasan rancangan, disampaikan pemaparan hasil harmonisasi oleh Tim Kanwil Kumham Kaltim terkait saran-saran maupun masukan oleh fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan (Vera, Nuri, Tia dan Ervan). Kegiatan kemudian diakhiri dengan diskusi dan tanggapan dari perangkat daerah terkait terhadap hasil harmonisasi. (Red_Humas)