Jakarta - Bertempat di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jumat 22/11/2024, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan Pengelolaan Keuangan Program Kekayaan Intelektual untuk Kantor Wilayah di seluruh Indonesia, diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam rangka Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.05/2017 I tentang Pelaksanaan Likuidasi Entintas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga. Pelaksanaan likuidasi pelaporan keuangan dalam masa transisi Kemenenterian Hukum dan HAM tentang Keuangan Negara, hal ini merupakan bentuk komitmen untuk mewujudkan sinergitas pengelolaan DIPA Petik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang akuntabel dan transparan pada Kantor Wilayah.
Hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan didampingi Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Favourita Sirait dan pelaksana Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual serta pengelola keuangan (DIPA Kekayaan Intelektual) pada Kantor Wilayah.
Hari ketiga rakor berfokus kepada masa transisi Kementerian Hukum dan HAM, Penyusunan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024 masih disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM hingga Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) selesai.
Refandi selaku Narasumber yang mewakili Biro Keuangan Kemenkumham juga menegaskan bahwa Penyelesaian likuidasi Aset dan Laporan Keuangan pada masa transisi Kementerian Hukum dan HAM akan ditargetkan hingga Juni 2025. Likuidasi terhadap Aset di setiap Kantor Wilayah dan Satuan Kerja akan dilakukan melalui mekanisme Transfer Aset. Diharapkan pada saat likuidasi selesai, semua hak dan kewajiban telah terselesaikan sehingga Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM sudah bersaldo nol atau nihil.
Dirinya juga menambahkan masa transisi Kementerian Hukum dan HAM akan berpengaruh terhadap kebijakan pengelolaan keuangan dan proses bisnis keuangan yang meliputi likuidasi terhadap Aset dan Keuangan, Perpindahan Pembayaran Tunjangan Kinerja dan Pembayaran Gaji Pegawai, perubahan terhadap kode satker user Aplikasi SAKTI Kementerian.
Selanjutnya Rapat Koordinasi Pembahasan Pengelolaan Keuangan Program Kekayaan Intelektual pada Kantor Wilayah ditutup oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. Dalam sambutannya menyampaikan “Indonesia berkarya dan inovasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Melindungi”. Disampaikan juga tahun depan akan diberikan penghargaan kepada Kantor Wilayah yang melakukan glorifikasi terhadap berita baik terkait Kekayaan Intelektual, tutupnya. (red Bid Yankum)