Jakarta, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual dalam rangka Musyawarah Nasional Ikatan Pemeriksa dan Analis Kekayaan Intelektual (IPAKI) Indonesia. Kegiatan ini merupakan upaya untuk memperkuat tata kelola jabatan fungsional di DJKI yang terdiri dari Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri dan Analis Kekayaan Intelektual. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan, memerintahkan JF Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Rima Kumari, untuk mengikuti rangkaian pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan pada 19-23 November 2024.
Dalam penyelenggaraannya, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), dan Asosiasi Profesi Jabatan Fungsional Sumber Daya Manusia Aparatur (ASPROSDMA) turut terlibat aktif dalam kegiatan ini sebagai langkah konkret untuk mendukung reformasi birokrasi melalui pembinaan pejabat fungsional yang lebih profesional dan beretika.
Bertempat di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, kegiatan ini dihadiri sebanyak 150 (seratus lima puluh) peserta dari Biro Sumber Daya Manusia, Ikatan Profesi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Indonesia, Asosiasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual baik dari Unit Pusat serta Kantor Wilayah, dan Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Pelaksanaan hari pertama dibuka Plt. Sekretaris DJKI Anggoro Dasananto, yang menekankan bahwa pentingnya pembentukan organisasi profesi sebagai elemen penting dalam reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas pejabat fungsional. Organisasi profesi memiliki beberapa peran, di antaranya Pengembangan profesionalisme dan etika profesi, Pembinaan kode etik dan kode perilaku profesi, Perlindungan kepentingan publik dan profesional, Penerapan standar pelatihan dan etika profesi, dan Pemberian sertifikasi profesional.
Sejalan dengan hal tersebut, maka pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual diharapkan dapat sejalan dengan tujuan utama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk menjadi “World Class IP Office”.
Di hari kedua Penyampaian materi oleh Narasumber Riki Perdana R. Waruwu dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Narasumber dari Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Lila Agustina, dan Asosiasi Profesi Jabatan Fungsional Sumber Daya Manusia Aparatur (ASPROSDMA) dan Ikatan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Indonesia (IP3I). Para Narasumber menyampaikan visi dan misi, gambaran dan esksistensi Organisasi Profesi tersebut dibentuk.
Di hari ketiga Penyampaian Visi dan Misi dan Program Kerja masing-masing Calon Ketua IPAKI Indonesia yang memiliki tujuan mengembangkan profesionalisme dan mencapai tujuan bersama. Dilanjutkan Pemilihan Ketua IPAKI Indonesia melalui voting baik daring maupun luring yang hadir. Pengukuhan Dr. Ir. Muhammad Zainudin, M.Eng (Pemeriksa Paten Ahli Utama) terpilih sebagai Ketua IPAKI Indonesia dengan perolehan 169 suara, Sugeng Prayitno, S.H.,M.H.(Pemeriksa Merek Ahli Utama) dengan perolehan 108 suara dan Kuswardhanti Ariwati Rahayu (Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya) dengan perolehan 50 suara.
Hari keempat dilanjutkan penyusunan Tugas dan Fungsi dan Rencana Kerja Organisasi Profesi IPAKI Indonesia. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi pondasi kuat dalam mendukung tugas dan kinerja pejabat fungsional serta membantu mencapai tujuan reformasi birokrasi yang berkelanjutan di lingkungan Kemenkumham. (red Bid Yankum)