Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Mempertanyakan Kewenangan dan Tusi Komnas HAM dan Kemenham, Perwakilan Mahasiswa Untag Lakukan Dialog

01

Samarinda, 22 November 2024, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan yang diwakili Kepala Bidang HAM Umi Laili, didampingi Tim Sub Bidang Pemajuan HAM menerima kunjungan mahasiswa dari Fakultas Hukum universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda, bertempat di ruangan Kepala Bidang Hak Asasi Manunia.

Sebelum diskusi, Umi membuka perbicangan dengan santai, bahwa patut diketahui, “Dalam kehidupan masyarakat Kaltim, masih banyak yang tidak dapat membedakan Kemenkumham vs Komnas HAM, meskipun keberadaan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di Kaltim sudah eksis sejak lama, kami masih menemukan masyarakat yang datang ke Kanwil untuk mengadukan permasalahan dan dugaan pelanggaran HAM yang dialaminya, dan banyak yang menganggap Kanwil Kemenkumham sebagai Komnas HAM.”, buka Umi.

“Lalu bagaimana dengan saat ini, setelah dilantiknya Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai oleh Presiden Prabowo, yang mana sebelumnya Dirinya adalah salah seorang Komisioner Komnas HAM Periode 2012-2017, wajar ketika Mahasiswa mencari informasi dan pemahaman, apakah ada bedanya  tugas dan fungsi antara Komnas HAM dan Kementerian HAM?, mengingat hal tersebut masih menjadi perbincangan di level masyarakat, baik di tingkat umum maupun di birokrasi.”, lanjut Umi.

Untuk diketahui, Hak Asasi Manusia telah diatur jelas dalam Pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945, khususnya dalam Pasal 28I yang menegaskan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5HAM) adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah;. Pengaturan lebih lanjut dalam Pasal 71 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM memperjelas tanggung jawab pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM; meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.

Diskusi berlanjut, “Antara Komnas HAM dan Kementerian HAM terdapat tugas dan fungsi yang berbeda. Kementerian HAM sesuai dengan Perpres 156 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia, bahwa Kementerian Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Kemenham adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hak Asasi Manusia. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hak Asasi Manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara” ungkap Umi.

Tusi Komnas HAM dari penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) tersebut, tusi dari komnas HAM berfokus pada level penegakan. Sebagaimana  dimuat dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM juga berwenang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan dikeluarkannya UU No. 26 Tahun 2000 tantang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Undang-undang No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Dalam melakukan penyelidikan ini Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat. Dengan demikian Komnas HAM lebih banyak pada tindakan pengawasan dan penegakan pelanggaran HAM yang ada di Indonesia, khususnya potensi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat negara maka itu menjadi kewenangan untuk pengawasan dan pemberian rekomendasinya berada di Komnas HAM.

Sedangkan tusi Kanwil Kemenkumham dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) , meliputi tugas yang sangan  luas, seperti melaksanakan beberapa kegiatan dalam memenuhi hak asasi manusia  berupa; pelaporan RANHAM, penilain Kabupaten/Kota Peduli HAM, pembentukan Produk hukum daerah berbasis HAM, bisnis dan HAM, pembentukan pelayanan publik berbasis HAM, memantau pelaksanaan Pilkada guna memastikan pemenuhan hak asasi manusia, dan mendorong partisipasi Masyarakat dalam penggunaan hak suaranya, juga tugas penegakan HAM melalui Yankoham, namun penyelesaian dalam menegakan HAM hanya sampai di level non mediasi saja. Hingga tusi lainnya yang sangat luas, karena Bicara HAM maka Bicara manusia dari lahir hingga akhir hayatnya.

Beberapa poin penting disampaikan Kepala Bidang HAM ketika memberi jawaban atas pertanyaan yang diberikan oleh Mahasiswa. Pelaksanaan dialog berlangsung dengan lancar. (red Bid HAM)

020303a04a05

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, 
    Kecamatan Samarinda Ulu,Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI