Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Kaltim Fasilitasi Harmonisasi Raperbup Kutai Barat Bahas Standar Harga Satuan Pemda 2025

01

Samarinda – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kutai Barat pada Selasa (19/11/2024). Rapat ini membahas Raperbup tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2024 yang berkaitan dengan Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Tahun 2025. Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim, Mia Kusuma, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, dengan melibatkan tim perancang peraturan dari Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari pemerintah Kabupaten Kutai Barat, antara lain para perancang peraturan perundang-undangan Zonasi Kutai Barat, serta perwakilan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kutai Barat, Sarina, dan Timotius dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kutai Barat.

Rapat dimulai dengan sambutan dan arahan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim, Andi Basmal. Dalam sambutannya, Andi menekankan pentingnya harmonisasi yang baik antara peraturan daerah dengan ketentuan yang berlaku, agar peraturan yang dihasilkan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas.

Selanjutnya, rapat memasuki pembahasan inti yang dipandu oleh Panji Yuda sebagai moderator. Fokus pembahasan adalah mengenai peraturan yang mengatur Standar Harga Satuan Pemda 2025, yang merupakan salah satu elemen penting dalam pengelolaan anggaran daerah dan pelaksanaan program-program pemerintah daerah.

Setelah pembahasan selesai, tim perancang peraturan dari Kanwil Kemenkumham Kaltim, yang terdiri dari Panji, Maria, Susi, dan Abdan, menyampaikan hasil harmonisasi dengan memberikan saran-saran dan masukan konstruktif untuk menyempurnakan rancangan tersebut. Saran-saran ini berkaitan dengan aspek teknis dan substansi untuk memastikan agar peraturan yang dihasilkan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan mendukung efisiensi pengelolaan keuangan daerah.

Rapat kemudian diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana perangkat daerah memberikan tanggapan terhadap rekomendasi hasil harmonisasi. Dengan adanya rapat ini, diharapkan Raperbup tentang Standar Harga Satuan Pemda 2025 dapat segera disempurnakan dan disahkan untuk mendukung keberlanjutan pembangunan yang lebih terstruktur dan terukur di Kabupaten Kutai Barat.  (red Bid Hukum)

020304

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, 
    Kecamatan Samarinda Ulu,Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI