Samarinda – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kutai Barat pada Selasa (19/11/2024). Rapat ini membahas Raperbup tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2024 yang berkaitan dengan Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Tahun 2025. Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim, Mia Kusuma, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, dengan melibatkan tim perancang peraturan dari Kanwil Kemenkumham Kaltim.
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari pemerintah Kabupaten Kutai Barat, antara lain para perancang peraturan perundang-undangan Zonasi Kutai Barat, serta perwakilan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kutai Barat, Sarina, dan Timotius dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kutai Barat.
Rapat dimulai dengan sambutan dan arahan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim, Andi Basmal. Dalam sambutannya, Andi menekankan pentingnya harmonisasi yang baik antara peraturan daerah dengan ketentuan yang berlaku, agar peraturan yang dihasilkan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Selanjutnya, rapat memasuki pembahasan inti yang dipandu oleh Panji Yuda sebagai moderator. Fokus pembahasan adalah mengenai peraturan yang mengatur Standar Harga Satuan Pemda 2025, yang merupakan salah satu elemen penting dalam pengelolaan anggaran daerah dan pelaksanaan program-program pemerintah daerah.
Setelah pembahasan selesai, tim perancang peraturan dari Kanwil Kemenkumham Kaltim, yang terdiri dari Panji, Maria, Susi, dan Abdan, menyampaikan hasil harmonisasi dengan memberikan saran-saran dan masukan konstruktif untuk menyempurnakan rancangan tersebut. Saran-saran ini berkaitan dengan aspek teknis dan substansi untuk memastikan agar peraturan yang dihasilkan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan mendukung efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Rapat kemudian diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana perangkat daerah memberikan tanggapan terhadap rekomendasi hasil harmonisasi. Dengan adanya rapat ini, diharapkan Raperbup tentang Standar Harga Satuan Pemda 2025 dapat segera disempurnakan dan disahkan untuk mendukung keberlanjutan pembangunan yang lebih terstruktur dan terukur di Kabupaten Kutai Barat. (red Bid Hukum)