Samarinda – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur mengadakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Kota Balikpapan pada Kamis, 5 September 2024. Rapat ini merupakan bagian dari arahan Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan, untuk membahas rancangan peraturan daerah yang terkait dengan penetapan batas wilayah kelurahan.
Rapat yang dilakukan secara virtual ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, dan didampingi oleh Kasubbid FPPHD, Zainut Taqwim, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kota Balikpapan. Hadir pula dalam rapat tersebut Perwakilan dari Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Farisa Nur Azmi, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Dea Nandu Permatasari.
Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, diikuti dengan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Kasubbid FPPHD. Topik utama rapat adalah Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Batas Wilayah Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Selama rapat, tim Perancang Kanwil Kemenkumham Kaltim, yang terdiri dari JFT Perancang Nurul, Edy, Panji, dan Nurita, memaparkan hasil harmonisasi serta saran-saran dan masukan yang telah disampaikan. Setelah pemaparan, dilaksanakan diskusi untuk mengumpulkan tanggapan dari perangkat daerah terhadap hasil harmonisasi yang telah dilakukan.
Rapat harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan peraturan yang diajukan sesuai dengan ketentuan hukum dan efektif dalam penerapannya di lapangan. Diharapkan, proses harmonisasi ini dapat memperlancar penetapan batas wilayah kelurahan dan mendukung pengelolaan wilayah yang lebih baik di Kota Balikpapan. (red bid Hukum)