Nunukan, 13 September 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkumham Kaltim) bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan Sosialisasi Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Provinsi Kalimantan Utara. Sosialisasi ini bertujuan untuk penyebarluasan informasi kemudahan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Pemerintah.
Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Neo Fortuna ini dibuka secara resmi oleh Kepala Disperindagkop Provinsi Kaltara, Hj. Hasriyani yang dibacakan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Nunukan Sabri. Sementara itu sebagai Ketua Panitia Kepala Bidang Perindustrian Diseperindagkop Provinsi Kaltara Rahmatiah melaporkan peserta sosialisasi berasal dari pelaku IKM di Kabupaten Nunukan sebanyak 30 pelaku usaha dan jajaran Kanwil Kemenkumham Kaltim, Disperindagkop Kaltara dan DKUKMPP Nunukan.
Dalam sambutan Kepala Disperindagkop Kaltara disampaikan bahwa walaupun Nunukan masuk ke dalam daerah 3 T tentunya kemudahan yang akan didapatkan oleh para peserta dari IKM di Nunukan ini adalah melindungi usaha-usaha IKM serta harapannya ke depan dapat merambah hingga marketplace.
Setelah dibuka secara resmi oleh Kepala Disperindagkop Kaltara, sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim bertindak selaku narasumber Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan dengan materi tentang Kekayaan Intelektual terkait kriteria KI, tata cara pendaftaran KI dan perlindungan KI bagi pelaku IKM. Selanjutnya dilakukan pendampingan oleh Tim Kanwil untuk mendaftarkan merek dan Perseroan perseorangan terhadap para pelaku IKM di Nunukan. Para pelaku IKM terpantau sangat antusias mendaftarkan merek usaha dagang dan Perseroan perorangan kepada tim kanwil dengan Kabid Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan turun langsung melayani peserta bersama Kasubbid KI Favourita Sirait, Kasubbid Administrasi Hukum Umum (AHU) Yarnawati dan JFU pada Subbid KI dan Subbid AHU serta Analis Hukum.
“Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa Kekayaan Intelektual yang ada di Nunukan harus dapat terdaftar secara hukum, apalagi posisi Nunukan yang strategis karena merupakan jalur lintas batas negara dengan Malaysia sehingga potensi tiru meniru dengan warga negara tetangga dapat mudah terjadi, dan kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kaltara dan Pemerintah Kabupaten Nunukan yang mempunyai aksi nyata dalam membantu biaya pendaftaran KI bagi para pelaku IKM” ujar Santi. “Hal ini merupakan sinergi yang sangat baik antara Kanwil dan Pemerintah daerah.” lanjutnya. (red bid Yankum)