Tarakan, 12 September 2024 – Kota Tarakan menjadi pusat perhatian dalam pelaksanaan Sosialisasi Jaminan Fidusia 2024 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur. Acara tersebut mengundang perhatian luas dari berbagai pemangku kepentingan dengan kehadiran para narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Santi Mediana Panjaitan yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan. Sosialisasi ini mengundang beragam peserta dari lembaga pembiayaan, notaris, serta aparat penegak hukum seperti Kepolisian Resor Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan, dan Pengadilan Negeri Tarakan. Selain itu, turut hadir juga perwakilan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Kalimantan Utara, Sekretariat Daerah Kota Tarakan, serta akademisi dari perguruan tinggi setempat.
Dalam sesi tersebut, Wicaksono Rinaldi dari Ditjen AHU menjelaskan peran krusial jaminan fidusia dalam memberikan perlindungan hukum kepada kreditur dan debitur. Ia menekankan pentingnya pencatatan jaminan fidusia secara resmi dan proses penghapusan pencatatan setelah masa jaminan berakhir. Penghapusan ini harus dicatat di sistem fidusia online untuk memastikan kepastian hukum dan transparansi.
Sementara itu, Susetyo dari OJK membahas aspek pengawasan terhadap lembaga pembiayaan, memastikan prosedur sesuai dengan regulasi yang berlaku. OJK menekankan pentingnya pendaftaran jaminan fidusia dalam waktu 30 hari sejak perjanjian pembiayaan dan menguraikan mekanisme penyelesaian kredit bermasalah serta penagihan.
Kedua narasumber telah memberikan panduan penting terkait pelaksanaan dan pengawasan jaminan fidusia di Indonesia. Sosialisasi ini berhasil memberikan wawasan mendalam mengenai aspek legal dan operasional jaminan fidusia, dari pencatatan hingga penghapusan. Diharapkan, kegiatan ini akan memperkuat sinergi antar lembaga dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang fidusia sebagai instrumen hukum yang penting dalam dunia bisnis. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)