Samarinda – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur menggelar Rapat Harmonisasi untuk membahas tiga rancangan peraturan Kabupaten Kutai Timur pada Kamis, 12 September 2024. Bertempat di Ruang Rapat Utama, rapat ini dihadiri secara virtual dengan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan.
Turut hadir dalam rapat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kutai Timur, Failu, serta perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Saipul Anwar, Estie S., dan Ita. Kegiatan diawali sambutan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal menyampaikan sambutan dilanjutkan Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim selaku moderator dalam pembahasan rancangan peraturan yang mencakup:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Masterplan Smart City Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024-2027.
Setelah sesi pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim, yang terdiri dari Siska, Edy, dan Abdan, memaparkan hasil harmonisasi beserta saran dan masukan. Acara diakhiri dengan diskusi dan tanggapan dari perangkat daerah terkait hasil harmonisasi yang telah disusun.
Rapat ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa rancangan peraturan daerah dan peraturan bupati sesuai dengan ketentuan hukum dan dapat diimplementasikan dengan efektif di Kabupaten Kutai Timur. (red bid Hukum)