Bali – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengajak masyarakat untuk melihat kekayaan intelektual sebagai investasi yang berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Namun, upaya ini hanya akan berhasil apabila tercipta ekosistem kekayaan intelektual yang bersinergi dan berkolaborasi secara kuat. Kerja sama, sinergi, dan kolaborasi menjadi kunci keberhasilan dalam membangun ekosistem, termasuk ekosistem kekayaan intelektual yang meliputi elemen penciptaan, perlindungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Hal ini disampaikan oleh Supratman dalam Puncak Festival Kekayaan Intelektual 2024 yang digelar pada 7 September 2024 di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali. Acara ini mengusung tema "Kekayaan Intelektual Terlindungi, Ekonomi Mandiri" sekaligus menandai penutupan Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Turut menghadiri kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan, yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Santi Mediana Panjaitan, bersama jajaran Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
“Kegiatan ini merupakan contoh konkrit sinergi dan kolaborasi antara Kemenkumham, Kantor Wilayah, dan para pemangku kepentingan di daerah. Mulai dari komunitas, pelaku usaha, industri, hingga media, semuanya bersatu mendorong potensi kekayaan intelektual dan pembangunan sistem yang terkait,” ujar Supratman.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam mempromosikan dan melindungi kekayaan intelektual, terutama indikasi geografis (IG) yang menjadi fokus tematik pada 2024. Dengan kolaborasi yang kuat, Supratman yakin bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya IG akan meningkat, pasar untuk produk terdaftar IG akan meluas, dan hak-hak pemilik IG akan terlindungi dengan baik.
Saat ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menjalankan program kekayaan intelektual. Salah satunya adalah program One Village One Brand yang mendukung pelindungan terhadap destination branding atau desa wisata melalui perlindungan indikasi geografis atau merek kolektif.
Bali, dengan budaya yang unik dan terjaga, memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat besar. Pengelolaan kekayaan intelektual menjadi salah satu kunci kesuksesan Bali sebagai destinasi wisata dunia. Beberapa produk IG andalan Bali yang mendukung perekonomian masyarakat meliputi Kopi Kintamani, Perak Celuk Bali, dan Garam Amed.
"Indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan kekhasan suatu barang atau produk dari suatu wilayah. Label ini diberikan DJKI kepada produk yang memiliki keunikan dan reputasi khusus yang tidak dimiliki daerah lain," jelas Supratman.
Namun, masih banyak potensi kekayaan intelektual Bali yang bisa dikembangkan. Untuk merangsang inovasi dan kreasi di Bali, DJKI mengadakan seminar "DJKI Mendengar dan Mengedukasi" sebagai bagian dari Festival Kekayaan Intelektual 2024. Selain seminar, DJKI juga menyediakan layanan konsultasi kekayaan intelektual langsung kepada masyarakat.
Acara ini terbuka untuk umum dan gratis, dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam membangun ekonomi yang mandiri dan berkelanjutan.
Festival KI 2024 dihadiri oleh 5.000 peserta yang berpartisipasi dalam berbagai kegiatan edukatif dan interaktif, seperti talkshow kekayaan intelektual, layanan konsultasi, pameran produk, dan pertunjukan musik. Selama dua hari penyelenggaraan, 80 tenant memamerkan produk kekayaan intelektual. Peserta yang hadir berasal dari kalangan akademisi, industri, seniman, serta masyarakat umum.