Samarinda – Kanwil Kemenkumham Kaltim menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Paser pada Senin, 25 November 2024.
Rapat pembahasan yang dilaksanakan secara virtual ini merupakan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan untuk membahas rancangan peraturan yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal didampingi Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Paser. Turut hadir pada rapat pembahasan yaitu Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Paser, Budi Prasetiyo dan Jannah dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Paser serta Arytha dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser.
Kegiatan diawali dengan penyampaian sambutan dan arahan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal dilanjutkan dengan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Kasubbid FPPHD. Adapun Rancangan yang dibahas pada hari ini, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025;
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025; dan
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Kelas Jabatan.
Setelah dilaksanakan pembahasan rancangan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi yang telah disusun Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait saran-saran maupun masukan yang disampaikan oleh Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undang (Vera, Eko dan Susi) secara bergantian. Diakhir kegiatan ditutup dengan sesi diskusi penyampaian tanggapan dari perangkat daerah terhadap hasil harmonisasi yang telah dilaksanakan. (red Bid Hukum)